on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 10/2016 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2016
Apakah ini Peraturan Baru?
Tidak. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan (amendement) atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak dinyatakan menggantikan seluruh Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; melainkan secara eksplisit mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 sesuai judulnya (Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Perubahan diarahkan pada pasal-pasal tertentu Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011, antara lain perubahan/penambahan ketentuan pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, penambahan BAB VIA dan Pasal 10A serta penambahan ketentuan mengenai stiker dalam Pasal II. Peraturan ini juga merujuk/menimbang beberapa peraturan perundang-undangan lain sebagai dasar hukum.
Status Berlakunya Peraturan
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. Nomor registrasi: 211/2016; Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 10.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2016. Ketentuan pelaksanaan teknis lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Bupati.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Batas waktu penyesuaian eksplisit yang tercantum adalah 1 tahun untuk dispensasi (Pasal 10A(1)). Untuk kewajiban lain seperti pembangunan jalan khusus dan PKS oleh perusahaan >3.200 Ha tidak disebutkan batas waktu konkret dalam teks Perda; pelaksanaannya diperkirakan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati atau perjanjian pelaksanaan.
Grandfathering Clauses:
Teks Perda tidak memuat ketentuan grandfathering luas lain selain dispensasi 1 tahun untuk perusahaan dalam satu grup (Pasal 10A) dan pengecualian terbatas untuk TBS perkebunan rakyat/angktan untuk industri lokal (Pasal 3). Ketentuan rinci mengenai penyesuaian/penangguhan pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan di beberapa pasal.
Sanksi Pidana (Pasal 10):
Sanksi Administratif:
Peraturan daerah ini tidak secara eksplisit mengatur sanksi administratif (mis. pencabutan izin, denda administratif selain yang disebut sebagai pidana/denda), kecuali kewenangan penindakan yang diberikan kepada PPNS dan ketentuan pidana ringkas. Rincian sanksi administratif jika diperlukan tampaknya diserahkan kepada Peraturan Bupati atau aturan pelaksana lain.
Wewenang Penegakan dan Mekanisme Proses:
Catatan: Jika dibutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang sanksi administratif atau rincian prosedural, peraturan pelaksana (Peraturan Bupati) yang disebut beberapa kali dalam teks diharapkan memuat ketentuan teknis dan kemungkinan sanksi administratif tambahan.