For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 10/2016 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kehutanan & PerkebunanPertambangan & Sumber EnergiTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTanjung

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Tidak. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan (amendement) atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak dinyatakan menggantikan seluruh Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; melainkan secara eksplisit mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 sesuai judulnya (Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Perubahan diarahkan pada pasal-pasal tertentu Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011, antara lain perubahan/penambahan ketentuan pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, penambahan BAB VIA dan Pasal 10A serta penambahan ketentuan mengenai stiker dalam Pasal II. Peraturan ini juga merujuk/menimbang beberapa peraturan perundang-undangan lain sebagai dasar hukum.

  • Status Berlakunya Peraturan

    Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. Nomor registrasi: 211/2016; Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 10.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah mengefektifkan penegakan terhadap pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan, serta memberikan kepastian tata ruang dan keselamatan jalan.
    • Latar belakang dinyatakan dalam konsideran: perlunya perubahan terhadap Perda No.16/2011 agar pelaksanaan penegakan hukum lebih efektif dan lebih jelas aturannya.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Dilarang: Setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum (Pasal 4 ayat (1)).
    • Wajib: Angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus melewati jalan khusus yang ditetapkan oleh Bupati (Pasal 4 ayat (2)).
    • Spesifik kewajiban: Perusahaan perkebunan dengan areal >3.200 Ha wajib membangun jalan khusus dan pabrik kelapa sawit (Pasal 4 ayat (5)).
    • Pembatasan teknis: Pengangkutan melalui jalan umum hanya dibolehkan sesuai izin dalam buku uji (KIR) dan tonase sesuai kelas jalan serta pembatasan jumlah armada beriringan (Pasal 3(3) dan Pasal 10A(1)).
    • Hak penegakan: Pejabat tertentu (PPNS) dan Penyidik Polri memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan tindakan penegakan menurut ketentuan (Pasal 9).
    • Kewajiban administratif: Angkutan yang menggunakan jalan umum wajib dilengkapi stiker (Pasal II ayat (1)).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip keselamatan dan pemeliharaan prasarana jalan (pembatasan tonase dan pengaturan penggunaan jalan).
    • Prinsip ketaatan administratif dan teknis (KIR, kelas jalan, pembinaan daerah).
    • Prinsip keadilan dan keteraturan dalam pengelompokan wilayah (rayonisasi) serta memberikan kesempatan penyesuaian (dispensasi sementara) untuk perusahaan dalam pengelompokan/pembangunan fasilitas.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan jalan khusus dilakukan oleh Bupati (Pasal 4 ayat (2)).
    • Pengaturan teknis lebih lanjut (mis. desain stiker, tata cara rayonisasi, pemberian dispensasi) diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 8 ayat (5), Pasal 10A(3), Pasal II ayat (2)).
    • Pemberian dispensasi (Pasal 10A): dispensasi 1 tahun sejak pengundangan untuk angkutan perusahaan dalam satu grup, dengan syarat-syarat teknis (KIR, tonase, pembatasan armada, rayonisasi).
    • Penegakan hukum: PPNS diberi wewenang melakukan tindakan penyidikan awal, penyitaan, pemanggilan, pengambilan bukti forensik seperti sidik jari dan foto, serta koordinasi dengan Penyidik Polri dan penuntut umum sesuai ketentuan UU Hukum Acara Pidana (Pasal 9 ayat (1)-(3)).
    • Sanksi pidana terhadap pelanggaran diatur (Pasal 10): ancaman pidana kurungan dan/atau denda; denda merupakan pemasukan daerah (lihat bagian Sanksi).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2016. Ketentuan pelaksanaan teknis lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Bupati.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 10A memberikan dispensasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan bagi angkutan hasil perusahaan perkebunan yang berada di wilayah daerah dan berasal dari luar daerah dalam satu grup perusahaan untuk menggunakan jalan umum dengan syarat-syarat teknis (KIR, tonase, pembatasan armada, rayonisasi). Dispensasi ini dimaksudkan untuk memungkinkan rayonisasi, pembangunan PKS, dan pembuatan jalan khusus.
    • Pengecualian/ketentuan khusus juga diberikan untuk angkut hasil tambang untuk keperluan industri lokal dan TBS perkebunan rakyat perorangan sebagaimana diatur di Pasal 3 (ketentuan pemanfaatan jalan umum untuk kasus tertentu dengan pembatasan).
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Batas waktu penyesuaian eksplisit yang tercantum adalah 1 tahun untuk dispensasi (Pasal 10A(1)). Untuk kewajiban lain seperti pembangunan jalan khusus dan PKS oleh perusahaan >3.200 Ha tidak disebutkan batas waktu konkret dalam teks Perda; pelaksanaannya diperkirakan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati atau perjanjian pelaksanaan.

  • Grandfathering Clauses:

    Teks Perda tidak memuat ketentuan grandfathering luas lain selain dispensasi 1 tahun untuk perusahaan dalam satu grup (Pasal 10A) dan pengecualian terbatas untuk TBS perkebunan rakyat/angktan untuk industri lokal (Pasal 3). Ketentuan rinci mengenai penyesuaian/penangguhan pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan di beberapa pasal.

Sanksi
  • Sanksi Pidana (Pasal 10):

    • Setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 10 ayat (1)).
    • Tindak pidana tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran (Pasal 10 ayat (2)).
    • Ketentuan denda merupakan pemasukan daerah (Pasal 10 ayat (3)).
  • Sanksi Administratif:

    Peraturan daerah ini tidak secara eksplisit mengatur sanksi administratif (mis. pencabutan izin, denda administratif selain yang disebut sebagai pidana/denda), kecuali kewenangan penindakan yang diberikan kepada PPNS dan ketentuan pidana ringkas. Rincian sanksi administratif jika diperlukan tampaknya diserahkan kepada Peraturan Bupati atau aturan pelaksana lain.

  • Wewenang Penegakan dan Mekanisme Proses:

    • Pasal 9 memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda ini, meliputi menerima laporan, tindakan pertama di TKP, pemeriksaan, penyitaan, pengambilan sidik jari dan foto, memanggil saksi/tersangka, mendatangkan ahli, dan tindakan lain menurut hukum (Pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf a–i).
    • PPNS diwajibkan memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 9 ayat (3)).
    • Proses penegakan pidana mengikuti mekanisme peradilan pidana untuk pelanggaran, dengan koordinasi Penyidik Polri dan penuntut umum sesuai ketentuan yang dirujuk.

Catatan: Jika dibutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang sanksi administratif atau rincian prosedural, peraturan pelaksana (Peraturan Bupati) yang disebut beberapa kali dalam teks diharapkan memuat ketentuan teknis dan kemungkinan sanksi administratif tambahan.