For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 7/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2013Publication Date:3 Juni 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date03 Juni 2013
Publication Date03 Juni 2013
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung. Perubahan meliputi: 1. Penyisipan angka 20A pada Pasal 1 yang mendefinisikan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2. Penyisipan huruf ja pada Pasal 2 ayat (2) yang memasukkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah ke dalam daftar lembaga teknis daerah. 3. Perubahan Pasal 5 mengenai susunan organisasi Inspektorat Provinsi. 4. Penyisipan Bagian Kedelapan A setelah Pasal 26 yang mengatur tentang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. 5. Penyisipan Lampiran XA mengenai Bagan Struktur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah. 6. Penyisipan Pasal 27A, 27B, 27C, dan 27D setelah Pasal 27 yang mengatur tentang wewenang, hak, dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja. 7. Perubahan Pasal 37 mengenai jabatan struktural.

(-)