For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 10/2019 · Perda Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.249.163.273.266,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.319.153.158.659,15, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (69.989.885.393,15). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 69.989.885.393,15.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, pendapatan lainnya, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali investasi dan bergulir. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pembayaran pinjaman daerah.

Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)