For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 31/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 31 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:18 September 2013
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date18 September 2013
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 26)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Wewenang Pemerintah Daerah:** Menetapkan kebijakan, inventarisasi, KLHS, RPPLH, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, kerjasama, instrumen lingkungan, penyelesaian sengketa, pembinaan, standar pelayanan minimal, pengakuan masyarakat hukum adat, sistem informasi lingkungan, teknologi ramah lingkungan, pendidikan, pelatihan, penghargaan, penerbitan izin lingkungan, dan penegakan hukum. 2. **Perencanaan:** Penyusunan RPPLH Daerah berdasarkan inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion. 3. **Pemanfaatan Sumber Daya Alam:** Berpedoman pada RPPLH dan daya dukung lingkungan hidup. 4. **Pengendalian Pencemaran:** Melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, termasuk KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, analisis risiko, audit lingkungan, dan instrumen ekonomi. 5. **Pemeliharaan Lingkungan:** Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. 6. **Pengelolaan B3 dan Limbah B3:** Mengatur pengelolaan B3 dan limbah B3, serta larangan dumping tanpa izin. 7. **Sistem Informasi Lingkungan:** Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan dipublikasikan. 8. **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban memelihara lingkungan dan menanggulangi pencemaran. 9. **Larangan:** Melarang tindakan yang mencemari atau merusak lingkungan, seperti pembuangan limbah tanpa pengolahan, penambangan ilegal, dan perusakan hutan kota.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 46, dan Pasal 52 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.