For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 136 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: PERPRES 136/2018 · PERPRES No. 136 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 136 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan dari menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)