on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Also known as: Perda Kota Cimahi 13/2019 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: