on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum
Also known as: Peraturan OJK 1/2026 · Peraturan OJK No. 1 Tahun 2026 · Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan ketangguhan dan daya saing industri perbankan nasional melalui pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang adaptif, selektif, dan berbasis kebutuhan nyata. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program alih pengetahuan (transfer of knowledge) serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia perbankan nasional, sekaligus menjaga kepentingan nasional terkait pengelolaan dan pengendalian sektor jasa keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur pembatasan jabatan dan bidang tugas yang dapat diisi oleh TKA pada Bank Umum dan Kantor Perwakilan Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KPBLN). Bank diwajibkan memenuhi persyaratan komposisi tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk jabatan tertentu, serta memastikan adanya program alih pengetahuan yang terukur. Selain itu, Bank diwajibkan melaksanakan penugasan pegawai TKI ke luar negeri sebagai bagian dari strategi pertukaran talenta dan pengembangan kapasitas. Seluruh rencana penggunaan TKA wajib dicantumkan dalam rencana bisnis Bank atau rencana kerja KPBLN dan harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk jabatan-jabatan strategis tertentu.