Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Gowa. Kecamatan, sebagai perangkat daerah kabupaten, dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, termasuk mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, serta membina pemerintahan desa/kelurahan. Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, serta Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Perekonomian, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelurahan, sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi Lurah meliputi koordinasi kegiatan perangkat kelurahan, pembinaan di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, kesejahteraan rakyat, pembangunan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, administrasi, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan administrasi umum. Struktur organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Lurah, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Perekonomian dan Kesra, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, dan Kelompok Jabatan Fungsional.