For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri

Also known as: UUDrt 23/1950 · UUDrt No. 23 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 23 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 1950Publication Date:28 Juni 1950
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePeraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 1950
Publication Date28 Juni 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. 'Peraturan istirahat luar negeri' (Staatsblad. 1937 No. 462, sebagai telah diubah terakhir dalam Staatsblad 1949 No. 345)

Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur pemberian istirahat luar negeri bagi pegawai tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk mengubah peraturan terkait istirahat luar negeri, terutama karena situasi yang tidak memungkinkan Senat bersidang. Ketentuan substansial dari undang-undang ini menetapkan bahwa istirahat luar negeri hanya dapat diberikan kepada pegawai yang pada saat penyerahan kedaulatan memiliki kebangsaan Belanda dan pegawai bukan warga negara Indonesia yang pada dasarnya berhak atas istirahat tersebut. Pegawai-pegawai lain, termasuk pegawai bangsa Indonesia dan pegawai yang disamakan haknya dengan bangsa Eropa, tidak lagi diperkenankan untuk beristirahat di luar negeri. Undang-undang ini juga menghapus hak istirahat luar negeri yang telah diberikan tetapi belum dijalankan.

1. Semua istirahat luar negeri yang telah diberikan kepada pegawai yang tidak termasuk dalam Pasal 1, tetapi belum dijalankan, dianggap tidak berlaku lagi. 2. Pegawai yang sedang beristirahat di luar negeri dapat dipanggil kembali jika diperlukan untuk kepentingan jabatan.

(-)