For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2013 tentang STANDARISASI POS PELAYANAN MARORE

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 4/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2013Publication Date:3 Oktober 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSTANDARISASI POS PELAYANAN MARORE
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Effective Date03 Oktober 2013
Publication Date03 Oktober 2013
Place of EnactmentTahuna

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menstandarisasi pelayanan di Pos Lintas Batas Marore, yang merupakan pintu gerbang tradisional NKRI di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Latar belakangnya adalah untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan penanganan lintas batas orang, barang, dan jasa agar lebih lancar, nyaman, dan aman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pos Lintas Batas Marore menyelenggarakan fungsi-fungsi keimigrasian, kepabeanan, karantina, pertahanan, keamanan, administrasi pemerintahan, dan fungsi lain yang diperlukan.
  2. Instansi terkait menyediakan peralatan teknis operasional.
  3. Pos Lintas Batas Marore dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang seperti jalan, listrik, sanitasi, air bersih, telekomunikasi, pasar, pelabuhan, kawasan berikat, dan bank persepsi.
  4. Pengelolaan Pos Lintas Batas Marore dilaksanakan oleh Bupati, yang dibantu oleh Administratur Lintas Batas dan Panitia Pelaksana Lintas Batas.
  5. Panitia Lintas Batas diketuai oleh Bupati dan beranggotakan berbagai pejabat daerah dan instansi vertikal.
  6. Administratur Lintas Batas dijabat oleh Camat Kepulauan Marore secara ex officio.
  7. Pendanaan pengembangan pengelolaan pelayanan lintas batas dibebankan pada APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)