For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen padang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 7/1971 · PP No. 7 Tahun 1971 · PP Nomor 7 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 1971Publication Date:9 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen padang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 1971
Publication Date09 Februari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 135 tahun 1961 (Lembaran‑Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 159) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Padang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran P.N. Semen Padang dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Semen Padang. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan sebagai pelaksana utama yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Perindustrian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Semen Padang, Peraturan Pemerintah Nomor 135 tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)