For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 4/2016 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 November 2016Publication Date:2 November 2016
Pelayanan KesehatanPendapatan Non PajakLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date02 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Pencabutan ini dilakukan karena tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan tuntutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dengan dicabutnya peraturan ini, penetapan tarif layanan kesehatan RSUD Kabupaten Nunukan akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan prinsip Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan kemudahan dalam pengelolaannya.

(-)

(-)