For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Also known as: Perka BNPB 7/2015 · Perka BNPB No. 7 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pers, Pos & IklanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeRambu dan Papan Informasi Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko bencana di kawasan rawan bencana melalui penyediaan rambu dan papan informasi yang standar. Rambu bencana dibagi menjadi rambu petunjuk, peringatan, dan larangan, yang digunakan untuk berbagai jenis bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan kebakaran hutan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu dan papan informasi bencana. Pengadaan juga dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga usaha dengan koordinasi pemerintah daerah. Pemeliharaan dilakukan secara periodik untuk memastikan fungsi yang baik, dan penghapusan dilakukan berdasarkan umur teknis dan kondisi fisik.

1. Rambu dan papan informasi bencana yang telah dipasang sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap berlaku.

(-)