For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota

Also known as: Permen PANRB 44/2011 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 2011Publication Date:14 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 Oktober 2011
Publication Date14 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah kabupaten/kota. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pemberian penghargaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan objektivitas penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketentuan substansial mencakup komponen penilaian yang meliputi:

  1. Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi pelayanan publik.
  2. Kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat.
  3. Kebijakan pemberian penghargaan dan penegakan disiplin.
  4. Pembinaan teknis terhadap unit pelayanan publik.
  5. Kebijakan korporatisasi unit pelayanan.
  6. Pengembangan manajemen pelayanan.
  7. Kebijakan peningkatan profesionalisme pejabat/pegawai di bidang pelayanan publik.
  8. Penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik.
  9. Kebijakan pembangunan kemasyarakatan dan kesejahteraan.
  10. Kebijakan dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
  11. Kebijakan pengembangan dan pemanfaatan e-government.
  12. Penerapan SNI ISO 9001-2008 dalam pelayanan publik.
  13. Peningkatan Human Development Index (HDI).

Peraturan ini juga mengatur tim penilai dan mekanisme penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Tingkat Pusat dan Tim Penilai Tingkat Provinsi.

(-)

(-)