For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan

Also known as: Peraturan PPATK 1/2024 · Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2024 · Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemeTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date08 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan. Latar belakangnya adalah kewenangan PPATK untuk mengenakan sanksi administratif dan adanya perubahan peraturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan Pihak Pelapor. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pelanggaran:** Peraturan ini mengatur sanksi untuk pelanggaran seperti menyampaikan laporan tidak sesuai format, tidak registrasi pada aplikasi goAML, terlambat menyampaikan laporan, dan terlambat menyampaikan koreksi laporan. 2. **Jenis Sanksi:** Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman kepada publik. 3. **Prosedur Pengenaan Sanksi:** Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawas kepatuhan atau komite sanksi administratif. Denda administratif ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK dan harus disetorkan ke kas negara. 4. **Komite Sanksi Administratif:** Dibentuk komite sanksi administratif untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi terkait pengenaan denda administratif dan pengumuman kepada publik. 5. **Keberatan:** Pihak Pelapor dapat mengajukan keberatan atas penetapan sanksi administratif.

1. Pelanggaran kewajiban pelaporan yang terjadi dan diketahui berdasarkan temuan PPATK dan belum ditetapkan sanksi administratifnya oleh PPATK sebelum berlakunya Peraturan PPATK ini, ditetapkan sanksi administratif atas kewajiban pelaporannya dengan Peraturan PPATK ini. 2. Dalam hal pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap transaksi yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ditetapkan pengenaan denda administratif tidak diberlakukan. 3. Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan mengenai tidak melakukan registrasi aplikasi pelaporan pada goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PPATK ini diundangkan. 4. Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, penetapan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Keterlambatan penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. 3. PPATK dapat melakukan publikasi pengumuman mengenai Pihak Pelapor yang tidak menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif. 4. PPATK dapat merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut, atau membatalkan izin usaha Pihak Pelapor.