For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan

Also known as: Perma 2/2011 · Perma No. 2 Tahun 2011 · Perma Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Keterbukaan InformasiTelekomunikasi & Dunia DigitalProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
LocationMahkamah Agung
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik, serta karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum secara jelas mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di pengadilan.

Peraturan ini mengatur kewenangan mengadili sengketa informasi, yang dilakukan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan jenis badan publik yang bersengketa (Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara). Tata cara pengajuan keberatan diatur, termasuk jangka waktu pengajuan (14 hari sejak putusan Komisi Informasi diterima) dan pengadilan yang berwenang menerima keberatan.

Proses pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara sederhana, tanpa mediasi, dan fokus pada putusan Komisi Informasi, berkas perkara, serta keberatan dan jawaban tertulis. Majelis Hakim dapat memanggil Komisi Informasi untuk memberikan keterangan. Putusan pengadilan dapat berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasi. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang.

1. Terhadap sengketa informasi yang telah didaftarkan ke Pengadilan namun belum diperiksa oleh majelis hakim berlaku ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

(-)