For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2003Publication Date:6 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian, Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date06 Oktober 2003
Publication Date06 Oktober 2003
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian, pengawasan, dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah kekhawatiran terhadap penggunaan minuman beralkohol yang bebas dan berlebihan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Jenis minuman beralkohol yang diatur (Golongan A, B, dan C).
  2. Pihak yang wajib memiliki izin (distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat).
  3. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
  4. Kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, termasuk larangan menjual minuman beralkohol di tempat umum kecuali di tempat yang diizinkan, larangan menjual kepada anak di bawah usia 16 tahun, dan larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
  5. Pengawasan peredaran minuman beralkohol yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, dan instansi terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang minuman beralkohol tradisional yang produksinya harus memperoleh izin dari Bupati, serta ketentuan mengenai penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

Pasal 23 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 17 Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)