For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar

Also known as: Perda Kota Singkawang 14/2003 · Perda Kota Singkawang No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2003Publication Date:18 Juni 2003
Pajak & Retribusi DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date01 Juli 2003
Publication Date18 Juni 2003
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, menjamin kepastian tempat berusaha, dan mengelola serta meningkatkan kualitas pasar. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif retribusi pasar yang mempertimbangkan potensi dan komponen biaya penyediaan fasilitas pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar seperti halaman, los, ruko, toko, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha lain. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis fasilitas (halaman, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Contoh tarif termasuk retribusi untuk tempat berjualan ikan, pedagang keliling, daging, gerobak dorong, serta sewa kios dan los pasar. 5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan. 6. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi umumnya satu bulan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. 7. **Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi**: Wajib retribusi wajib mengisi SPDORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah). Berdasarkan SPDORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).