Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, menjamin kepastian tempat berusaha, dan mengelola serta meningkatkan kualitas pasar. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif retribusi pasar yang mempertimbangkan potensi dan komponen biaya penyediaan fasilitas pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar seperti halaman, los, ruko, toko, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha lain. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis fasilitas (halaman, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Contoh tarif termasuk retribusi untuk tempat berjualan ikan, pedagang keliling, daging, gerobak dorong, serta sewa kios dan los pasar.
5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
6. **Masa Retribusi dan Saat Terutang**: Masa retribusi umumnya satu bulan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
7. **Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi**: Wajib retribusi wajib mengisi SPDORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah). Berdasarkan SPDORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.