For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar

Also known as: Perda Kabupaten Majene 11/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 September 2019Publication Date:13 September 2019
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date13 September 2019
Publication Date13 September 2019
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mandar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi terkini Perumda Air Minum Kabupaten Majene. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan fungsi ekonomi dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perumda, yaitu Perumda Air Minum Tirta Mandar yang berkedudukan di Kabupaten Majene.
  2. Maksud dan tujuan pendirian Perumda, yaitu pengelolaan dan pelayanan air minum.
  3. Kegiatan usaha Perumda, yaitu memberikan jasa pelayanan umum dalam bidang penyediaan air minum dan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip ekonomi.
  4. Modal Perumda yang terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  5. Organ Perumda yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  6. Pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi.
  7. Ketentuan mengenai pegawai Perumda, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, dan penghargaan.
  8. Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI) yang bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan.
  9. Ketentuan mengenai dana pensiun bagi Direksi dan pegawai.
  10. Penetapan dan penggunaan laba Perumda.
  11. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Peraturan ini juga mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perumda yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu waktu dari jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai direksi. 3. Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 60 ayat (2) dapat diberhentikan dan dikenakan hukuman.