Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 1.073.025.872.774,18 dan belanja daerah adalah Rp 1.038.194.176.598,82, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 34.831.696.175,36. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 153.231.129.156,19 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp 151.231.129.156,19. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 186.062.825.331,55. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.