Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjamin hak atas pangan bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah masalah gizi yang berakar pada ketersediaan, distribusi, keterjangkauan pangan, kemiskinan, pendidikan, pengetahuan, serta perilaku masyarakat. Peraturan ini bertujuan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan Cadangan Pangan, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau, serta mempermudah akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan akibat bencana alam dan bencana sosial.
Ketentuan substansial mencakup penetapan Cadangan Pangan oleh Gubernur, pengadaan Cadangan Pangan melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan petani daerah, pengelolaan Cadangan Pangan oleh Perangkat Daerah (PD) dengan kemungkinan kerjasama dengan Mitra Kerjasama (BUMN/BUMD), dan penyaluran Cadangan Pangan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, bencana alam, bencana sosial, gejolak harga Pangan, dan/atau keadaan darurat. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan. Pembiayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pelaporan kondisi Cadangan Pangan secara periodik.