on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Also known as: PMK 74/PMK.03/2010 · PMK No. 74/PMK.03/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 dalam satu tahun buku dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi syarat tertentu, seperti peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi batas tersebut atau baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak wajib beralih ke mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran jika peredaran usaha melebihi batas yang ditentukan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Keluaran, yaitu 60% untuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan 70% untuk penyerahan Barang Kena Pajak.