For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Also known as: PMK 55/2024 · PMK No. 55 Tahun 2024 · PMK Nomor 55 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2024Publication Date:21 Agustus 2024
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2024
Publication Date21 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta meningkatkan pemerataan. Peraturan ini mengatur alokasi DBH DR untuk kegiatan rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan hasil hutan, dan kegiatan strategis lainnya. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR yang memuat alokasi dana, rincian kegiatan, dan target keluaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan evaluasi penggunaan DBH DR oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian terkait. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah melalui pelibatan masyarakat dalam kegiatan padat karya dan pemberian bantuan sarana produksi.

1. Daerah kabupaten/kota yang telah menganggarkan dan melaksanakan pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir. 2. Daerah yang telah menganggarkan dan melaksanakan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian bantuan langsung tunai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir. 3. Daerah yang telah menetapkan RKP DBH DR Tahun Anggaran 2024 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua tahun anggaran sebelumnya tidak diterima sesuai dengan batas waktu, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% dari nilai penyaluran triwulan I dan II. 2. Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama tidak diterima sesuai dengan batas waktu, penundaan penyaluran sebesar 100% dari nilai penyaluran triwulan III dan IV dapat dilakukan.