For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 8/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2012Publication Date:12 Juni 2012
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum Cuma-Cuma
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date14 Juni 2012
Publication Date12 Juni 2012
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi orang miskin di Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akses terhadap keadilan dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel bertugas menyusun kebijakan, standar, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum. Biro Hukum dan HAM berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah terakreditasi.
  2. Pemberi Bantuan Hukum: Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat, yaitu berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen advokat/pengacara, dosen, mahasiswa hukum, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, dan menerima anggaran dari Pemerintah Provinsi. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
  3. Penerima Bantuan Hukum: Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  4. Syarat dan Tata Cara: Pemohon bantuan hukum harus mengajukan permohonan tertulis/lisan, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan jawaban dalam 3 hari kerja.
  5. Pendanaan: Pendanaan dibebankan kepada APBD, dapat berasal dari hibah/sumbangan, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan dana pada anggaran Biro Hukum dan HAM.
  6. Larangan: Pemberi bantuan hukum dilarang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kode etik oleh pemberi bantuan hukum dikenakan sanksi kode etik sebagaimana ditetapkan oleh organisasi advokat. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).