Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memberikan izin kepada Sdr. Bambang Koesnohadi, Anggota MPRS golongan II, untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan di Republik Rakyat Tiongkok. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan gangguan kesehatan yang dialami oleh Sdr. Bambang Koesnohadi. Dalam keputusan ini, diatur bahwa perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang dan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Selama di luar negeri, Sdr. Bambang Koesnohadi akan menerima uang harian dari Pemerintah Tiongkok dan diizinkan membeli devisa sebesar US$ 100 dengan persetujuan Pimpinan L.A.A.P.L.N. Selain itu, ia juga dapat menerima tunjangan pakaian sebesar US$ 75 dan membawa uang pribadi sebesar US$ 50 dalam bentuk traveller's cheques. Waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktif tetap dibayarkan di Indonesia. Setelah kembali, ia harus menyampaikan pertanggungjawaban pengeluaran dan laporan kesehatan kepada Presiden.