For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam Penanganan Konflik Sosial

Also known as: Permenhan 13/2016 · Permenhan No. 13 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2016Publication Date:2 Maret 2016
Pertahanan & Keamanan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam Penanganan Konflik Sosial
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date08 Maret 2016
Publication Date02 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan konflik sosial. Peraturan ini menetapkan bahwa TNI dapat berperan dalam pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik sosial. Dalam pelaksanaannya, TNI harus berpedoman pada asas tujuan, kesatuan komando, proporsionalitas, keamanan, legitimasi, keterpaduan, koordinasi, tidak berpihak, dan kemanusiaan. Bantuan penggunaan kekuatan TNI dilakukan atas permintaan pemerintah daerah, sementara pengerahan kekuatan TNI dilakukan atas perintah Presiden. Peraturan ini juga mengatur mekanisme permintaan bantuan, koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

(-)

(-)