For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2015Publication Date:12 Agustus 2015
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date14 Agustus 2015
Publication Date12 Agustus 2015
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa retribusi izin jasa konstruksi tidak termasuk dalam objek retribusi. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi izin jasa konstruksi.

(-)

(-)