Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengembangan kompetensi diri, dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui jalur pendidikan. Pengembangan kompetensi ini dilakukan melalui pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang didelegasikan.
Ketentuan substansial mencakup sumber pendanaan Tugas Belajar yang dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, atau biaya mandiri. Status kedinasan Tugas Belajar dapat berupa diberhentikan atau tidak diberhentikan dari jabatan, dengan memperhatikan ketentuan ikatan dinas setelah pendidikan. PNS yang diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan seperti persetujuan atasan, masa kerja minimal, sisa masa kerja yang cukup, penilaian kinerja baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana.
Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan Tugas Belajar, seleksi, Perguruan Tinggi dan persyaratan Program Studi, jangka waktu Tugas Belajar, Tugas Belajar berkelanjutan, kedudukan, hak, dan kewajiban PNS dalam status Tugas Belajar, pengaktifan kembali, serta pembatalan dan penghentian Tugas Belajar. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tugas Belajar juga diatur untuk perbaikan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Kementerian.