For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Maros 10/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 April 2008Publication Date:17 April 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date17 April 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang ditindak lanjuti dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Ketentuan Substansial:

Asas Pembentukan Peraturan Desa: Peraturan Desa harus berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Jenis Peraturan Perundang-undangan di Desa: Terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

Materi Muatan Peraturan Desa: Seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Persiapan dan Pembahasan: Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan. Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.

Pengesahan dan Penetapan: Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Kepala Desa.

Penyampaian Peraturan Desa: Disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

Penyebarluasan: Wajib disebarluaskan kepada Masyarakat oleh Pemerintah Desa.

Tata Cara Penetapan Peraturan Desa: Diatur mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam penetapan Peraturan Desa.

(-)

(-)