For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 185/PMK.05/2011 · PMK No. 185/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2011Publication Date:22 November 2011
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 November 2011
Publication Date22 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Bandung telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, pengenalan program studi, matrikulasi, dan lain-lain. Tarif ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Bandung dan pihak pengguna jasa. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang dapat memperoleh tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% dari tarif normal.

(-)

(-)