For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KP.240/5/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KP.240/5/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Also known as: Permentan 29/Permentan/KP.240/5/2015 · Permentan No. 29/Permentan/KP.240/5/2015

Status:
Inactive
Publication Date:18 Mei 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date-
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang diperlukan untuk pengangkatan dari jabatan lain, perpindahan dari terampil ke ahli, dan kenaikan jenjang jabatan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang kompeten.

Pedoman ini mengatur beberapa ketentuan substansial. Pertama, jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Mutu Pakan, mulai dari Pelaksana Pemula hingga Madya, beserta golongan ruangnya. Kedua, standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap jenjang jabatan, mencakup bidang pengawasan mutu pakan dan pengujian mutu pakan. Standar kompetensi ini meliputi pemahaman tentang prinsip dasar, prosedur, dan pengetahuan terkait pengawasan dan pengujian mutu pakan.

Peraturan ini juga mengatur organisasi pelaksana uji kompetensi, yang meliputi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dibantu oleh Tim Penguji. Tim Penguji terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari berbagai unit kerja terkait. Sekretariat Tim Penguji bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi untuk Tim Penguji.

Selain itu, diatur pula persyaratan dan tata cara uji kompetensi, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji kompetensi, serta tahapan pelaksanaan uji kompetensi mulai dari pengumuman rencana pelaksanaan hingga penetapan hasil uji kompetensi.

Terakhir, pedoman ini mengatur pelaksanaan uji kompetensi, termasuk pembobotan penilaian untuk berbagai jenis uji kompetensi (pengangkatan dari jabatan lain, perpindahan dari terampil ke ahli, dan kenaikan jabatan), materi uji kompetensi, kriteria kelulusan, dan lokasi pelaksanaan uji kompetensi.

(-)

(-)