For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2019Publication Date:25 Februari 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date25 Februari 2019
Publication Date25 Februari 2019
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya, serta RSUD Sultan Muhamad Jamaludin I. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Besarnya retribusi yang terutang diukur berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi di Puskesmas dan RSUD yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada standar tarif sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  5. Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.