For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SARI GUNUNG KABUPATEN PONOROGO

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 6/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2020Publication Date:10 Juli 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH SARI GUNUNG KABUPATEN PONOROGO
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date28 Juli 2020
Publication Date10 Juli 2020
Place of EnactmentPonorogo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung, kecuali pasal-pasal yang mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung Kabupaten Ponorogo. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Sari Gunung melalui pengembangan usaha dan penyesuaian peraturan daerah, serta untuk mendorong pembangunan daerah dengan memanfaatkan dan mengelola potensi daerah sebagai penyedia bahan baku dan pembantu bagi pembangunan dan pengembangan usaha kecil dan menengah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Kedudukan, dan Jangka Waktu: Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung diubah menjadi Perumda Sari Gunung. Perumda ini berkedudukan dan berkantor di daerah serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
  2. Maksud dan Tujuan: Pendirian Perumda bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas bagi masyarakat, pemerintah, dan swasta, serta untuk mengelola potensi pertambangan daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
  3. Jenis Usaha: Jenis usaha Perumda meliputi pertambangan batu kapur, andesit, bahan galian golongan C (pasir, batu pasir, bentonit, kaolin), dan jasa peledakan.
  4. Modal: Modal Perumda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  5. Organ dan Pegawai Perumda: Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Pengurusan Perumda dilakukan oleh organ-organ tersebut.
  6. Pengelolaan Perusahaan: Pengelolaan perusahaan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perumda dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas.
  7. Penetapan dan Penggunaan Laba: Besaran penggunaan laba perusahaan ditetapkan setiap tahun oleh KPM dengan prioritas untuk peningkatan pelayanan umum dan usaha perintisan perusahaan.

(-)

Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas. Pelanggaran ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMD, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Swasta; pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. Anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMD lain, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik swasta; jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.