Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pengawasan pestisida. Ruang lingkupnya meliputi pelaksanaan dan obyek pengawasan pestisida, tata cara penunjukan dan pemberhentian Pengawas Pupuk dan Pestisida, tugas, wewenang, dan pelaksanaan pengawasan, pelaporan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, tindak lanjut hasil pengawasan, pemusnahan, serta pembinaan dan pelatihan.
Pengawasan pestisida dilakukan mulai dari tahap pengadaan, peredaran, penyimpanan, penggunaan, dan pemusnahan. Obyek pengawasan meliputi kualitas dan kuantitas produk pestisida, dokumen perizinan, kecelakaan dan kesehatan kerja, dampak lingkungan, contoh pestisida untuk penelitian dan pengembangan, jenis dan dosis pestisida, efikasi dan resurjensi pestisida, residu pestisida pada produk pertanian dan media lingkungan, dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tumbuhan, hewan dan satwa liar, publikasi pada media cetak dan elektronik, serta sarana dan peralatan yang digunakan.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mekanisme pelaporan hasil pengawasan. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi pengawasan.