For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida

Also known as: Permentan 107/Permentan/SR.140/9/2014 · Permentan No. 107/Permentan/SR.140/9/2014

Status:
Active
Effective Date:9 September 2014Publication Date:4 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePengawasan Pestisida
LocationKementerian Pertanian
Effective Date09 September 2014
Publication Date04 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pengawasan pestisida. Ruang lingkupnya meliputi pelaksanaan dan obyek pengawasan pestisida, tata cara penunjukan dan pemberhentian Pengawas Pupuk dan Pestisida, tugas, wewenang, dan pelaksanaan pengawasan, pelaporan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, tindak lanjut hasil pengawasan, pemusnahan, serta pembinaan dan pelatihan. Pengawasan pestisida dilakukan mulai dari tahap pengadaan, peredaran, penyimpanan, penggunaan, dan pemusnahan. Obyek pengawasan meliputi kualitas dan kuantitas produk pestisida, dokumen perizinan, kecelakaan dan kesehatan kerja, dampak lingkungan, contoh pestisida untuk penelitian dan pengembangan, jenis dan dosis pestisida, efikasi dan resurjensi pestisida, residu pestisida pada produk pertanian dan media lingkungan, dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tumbuhan, hewan dan satwa liar, publikasi pada media cetak dan elektronik, serta sarana dan peralatan yang digunakan. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mekanisme pelaporan hasil pengawasan. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi pengawasan.

1. Pengawas Pupuk dan Pestisida yang telah ditunjuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinyatakan sebagai Pengawas Pupuk dan Pestisida sampai berakhir masa berlaku penunjukannya. 2. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang telah dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap dapat melaksanakan tugas koordinasi Pengawasan Pestisida di wilayah kerjanya masing-masing sampai dibentuknya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)