Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.041.577.611.027,12 dan belanja sebesar Rp 1.078.485.760.842,26, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(36.908.149.815,14). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 147.340.373.328,75 dan pengeluaran sebesar Rp 9.035.247.917,30, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp138.305.125.411,45. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.182.906.936.208,25, jumlah kewajiban sebesar Rp 109.259.585.613,61, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.073.647.350.594,64. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp80.586.909.769,75 dan saldo kas akhir sebesar Rp 101.467.992.807,29. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.