Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN melalui penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi secara nasional antar instansi pemerintah. Hal ini didasari oleh kebutuhan akan keterpaduan dan akurasi data yang mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, serta amanat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai pemutakhiran data berkala.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN:
- Data Pegawai ASN terdiri dari data PNS dan PPPK, meliputi riwayat hidup, pendidikan, jabatan, penghargaan, pengalaman organisasi, gaji, pelatihan, penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
- Informasi Pegawai ASN mencakup informasi prediksi pensiun, statistik ASN periodik, dan statistik ASN terkini.
- Layanan SIASN meliputi perencanaan kebutuhan, manajemen kesejahteraan, pengadaan, kartu suami/istri, peremajaan data, kenaikan pangkat, pindah instansi, penetapan nama dan elemen NIP, rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap, pengangkatan calon PNS menjadi PNS, cuti di luar tanggungan negara, penetapan pertimbangan status kepegawaian, pemberhentian dan pensiun, manajemen talenta, admin dan sistem pendukung, interoperabilitas, referensi kepegawaian, konsultasi dan bantuan hukum, pengawasan dan pengendalian, dashboard operasional, portal satu data, manajemen jabatan fungsional, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, pengembangan karier PNS, teknis standardisasi jabatan ASN, informasi penyelesaian banding administratif, disiplin ASN yang terintegrasi, tanda tangan elektronik, seleksi lowongan pindah instansi, dan tematik kepegawaian.
- Pengelolaan SIASN:
- SIASN dikelola secara berjenjang oleh BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat, dan Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah.
- Pengelolaan meliputi perencanaan, implementasi, dukungan layanan, serta monitoring dan evaluasi.
- Sumber Daya SIASN:
- Meliputi sumber daya manusia (administrator, verifikator/operator, pemberi persetujuan), pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan data, informasi, dan layanan SIASN.
- Pengembangan SIASN:
- BKN melakukan pengembangan SIASN dengan prinsip terintegrasi, open source, standar tata kelola, mudah digunakan, dan sesuai perkembangan teknologi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan SIASN yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.