For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 9/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak untuk Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan total Rp3.073.277.401.703.
  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.887.692.014.875, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.068.588.901.703, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp180.896.886.828, terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)