Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menyerap tenaga kerja seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tantangan ekonomi global.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan dan informasi ketenagakerjaan yang komprehensif untuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan penyediaan lapangan pekerjaan.
- Pelayanan tenaga kerja yang meliputi pelatihan, pemagangan, dan penempatan tenaga kerja. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, swasta, perusahaan, dan perguruan tinggi. Pemagangan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan dapat diselenggarakan oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan.
- Penempatan tenaga kerja yang dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan, dengan prioritas pada tenaga kerja lokal, lulusan sekolah lokal, dan lulusan perguruan tinggi lokal. Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Perangkat Daerah (PD).
- Pengaturan mengenai tenaga kerja asing, di mana perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib melapor kepada PD dan menempatkan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.
- Perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, pemeliharaan moril dan spiritual, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Hubungan industrial yang dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Kesejahteraan tenaga kerja yang meliputi pemberian upah yang layak, tunjangan, uang lembur, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, serta penyediaan fasilitas kesejahteraan seperti tempat ibadah, seragam kerja, sarana keselamatan dan kesehatan kerja, dan lain-lain.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui PD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana pemberi kerja wajib memberikan kesempatan kerja sesuai dengan keahlian.