Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah perhubungan sebagai urat nadi perekonomian yang menunjang pertumbuhan berbagai sektor. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan perhubungan yang tertib, lancar, terpadu, terjangkau, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Sub Urusan Perhubungan:**
* Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
* Penyelenggaraan Pelayaran.
* Penyelenggaraan Perkeretaapian.
* Penyelenggaraan perhubungan yang menunjang dan mendukung Kebandarudaraan.
2. **Perencanaan:**
* Rencana Induk Transportasi Provinsi (Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Perkeretaapian, dukungan Kebandarudaraan, teknologi dan layanan transportasi).
* Rencana Pembangunan Transportasi (5 tahunan dan tahunan).
3. **Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:**
* Ruang Lalu Lintas (fasilitas keselamatan dan pendukung).
* Angkutan Orang (dalam trayek dan tidak dalam trayek).
* Angkutan Barang.
* Sistem Manajemen Keselamatan.
* Terminal Penumpang Tipe B.
4. **Penyelenggaraan Pelayaran:**
* Infrastruktur Perairan (fasilitas perairan, sisi darat, dan pendukung).
* Layanan Angkutan di Perairan (alur Pelayaran, Trayek Pelayaran, Angkutan di Perairan, tarif, perizinan).
* Layanan Kepelabuhanan (jasa layanan, usaha jasa terkait, pengelolaan data).
5. **Penyelenggaraan Perkeretaapian:**
* Prasarana Perkeretaapian (jalur dan bangunan Kereta Api, Stasiun Kereta Api, fasilitas operasi, jaringan pendukung, depo, balai yasa, fasilitas integrasi antar moda).
* Sarana Perkeretaapian (lokomotif, kereta, gerbong, peralatan khusus).
* Perpotongan dan Persinggungan Jalur Kereta Api dengan bangunan lain.
6. **Pengembangan dan Dukungan Kebandarudaraan:**
* Infrastruktur, aksesibilitas, dan utilitas.
* Optimalisasi barang milik daerah.
* Fasilitasi pendidikan dan pelatihan SDM.
* Tanggap darurat kecelakaan penerbangan.
* Pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara.
7. **Pengembangan Layanan Transportasi:**
* Integrasi layanan transportasi.
* Teknologi sarana dan prasarana transportasi.
* Pengembangan teknologi sektor transportasi.
* Laboratorium transportasi.
8. **Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (TOD):**
* Pengintegrasian fungsi dan fasilitas kawasan dengan struktur ruang kota.
* Pengembangan kawasan campuran.
* Peningkatan konektivitas dan kesatuan antar ruang dan antarbangunan dalam kawasan.
9. **Kerja Sama, Sinergisitas, dan Kemitraan:**
* Kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
* Sinergisitas dengan Pemerintah Pusat.
* Kemitraan antara pelaku usaha transportasi.
10. **Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha:**
* Penyediaan layanan Angkutan.
* Pengelolaan layanan transportasi.
* Dukungan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. **Sistem Informasi Perhubungan:**
* Data dan informasi moda.
* Data penumpang Angkutan orang.
* Data muatan Angkutan barang.
12. **Insentif dan Disinsentif:**
* Insentif bagi yang membantu mewujudkan keselamatan Lalu Lintas, menyelenggarakan Angkutan massal, memiliki Kendaraan ramah lingkungan, mengembangkan Kawasan TOD, dan mematuhi perizinan berusaha.
* Disinsentif bagi yang tidak melakukan pengujian Kendaraan bermotor, tidak mematuhi ketentuan batas usia Kendaraan Angkutan penumpang umum, dan tidak mematuhi ketentuan sebagai Penyedia Layanan Angkutan.
13. **Penghargaan:**
* Bagi yang melakukan layanan Angkutan yang berkeselamatan, inisiasi dalam keselamatan berlalu Lintas, dan inovasi bidang perhubungan.
14. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:**
* Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha, dan sumber daya manusia bidang perhubungan.