For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Also known as: Permen PANRB PER/04/M.PAN/4/2009 · Permen PANRB No. PER/04/M.PAN/4/2009

Status:
Active
Effective Date:7 April 2009Publication Date:7 April 2009
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 April 2009
Publication Date07 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini mengatur tentang pedoman pengajuan dokumen usulan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu menyampaikan dokumen usulan rencana reformasi birokrasi kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan kesamaan bentuk dokumen usulan rencana reformasi birokrasi. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyampaikan usulan rencana reformasi birokrasi di lingkungan instansinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah harus mengajukan dokumen usulan rencana kegiatan reformasi birokrasi kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional.
  • Dokumen usulan akan dinilai oleh Tim Kerja.
  • Pedoman ini mencakup komponen-komponen usulan seperti latar belakang, tujuan, sasaran, agenda dan prioritas, waktu, tenaga pelaksana, rencana kerja, anggaran, dan rencana tindak lanjut.

(-)

(-)