on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Dan Pameran Indonesia
Also known as: PERPRES 6/1961 · PERPRES No. 6 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 6 Tahun 1961
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memperlancar dan menyempurnakan kegiatan pembangunan melalui penyelenggaraan pekan raya dan pameran. Dalam konteks ekonomi dan demokrasi terpimpin, pekan raya dan pameran harus diselenggarakan secara teratur di bawah pengawasan pemerintah. Peraturan ini mengatur jenis pekan raya dan pameran, yaitu internasional, nasional, dan lokal, serta menetapkan Lembaga Pameran dan Pekan Raya Indonesia (Leppri) sebagai badan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan tersebut. Leppri juga bertugas memberikan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekan raya dan pameran. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan badan penyelenggara di tingkat daerah dan sumber keuangan Leppri.