For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi Dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil Dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah

Also known as: Peraturan OJK 43/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 43/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Badan Usaha & PerdaganganPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKewajiban Keterbukaan Informasi Dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil Dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date02 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk memberikan relaksasi kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik dengan aset skala kecil dan menengah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akses pendanaan pasar modal dan menyesuaikan kewajiban dengan kondisi emiten. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan tata kelola yang disesuaikan dengan kemampuan emiten. Emiten skala kecil dan menengah harus memiliki komisaris independen dan fungsi komite audit. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan bahasa dalam laporan dan pengumuman, serta kewajiban pengumuman melalui situs web dan media lainnya.

  • Emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai emiten skala kecil atau menengah harus memenuhi ketentuan pasar modal dalam waktu 6 bulan sejak laporan keuangan tahunan yang diaudit atau pengumuman pengambilalihan.
  • Kewajiban penyajian dan pengungkapan laporan keuangan bagi emiten skala kecil berlaku untuk periode laporan keuangan yang dimulai 1 tahun setelah tidak lagi memenuhi kriteria.
  • Emiten skala kecil yang belum memenuhi ketentuan tata kelola harus memenuhinya dalam 12 bulan, sedangkan emiten skala menengah dalam 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
  • Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu.
  • Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi kepada masyarakat.