For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 26/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2012Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date30 Januari 2012
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor : 4 Seri A Nomor 3 Tahun 1999) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 27 tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2002 Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian KWH/variabel jika berasal dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 8%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi/gas alam (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).

Peraturan ini juga mengatur masa pajak (1 bulan kalender), saat pajak terutang (saat penggunaan listrik), tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari kekurangan tersebut. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB karena tidak mengisi SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1) dan (3) dapat dipidana kurungan atau denda.