For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Teknis Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:27 September 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 3 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Penyuluhan Pertanian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Gunungkidul yang meliputi: - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) - Inspektorat Daerah - Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana - Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana (Bakesbangpolinmas dan PB) - Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) - Kantor Pengelolaan Pasar - Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) - Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) - Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) - Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap lembaga teknis daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala Badan/Kantor/Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi masing-masing lembaga teknis daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan. Struktur organisasi masing-masing lembaga terdiri dari unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan (Sekretariat), unsur pelaksana (Bidang/Seksi dan UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dan uraian tugas masing-masing Lembaga Teknis Daerah.

1. Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2006 sampai dengan dilaksanakan penataan P3D sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Penataan P3D mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2009. 3. Sebelum ditetapkannya uraian tugas menurut Peraturan Daerah ini, seluruh pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)