Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu. Perangkat Daerah Kota Bengkulu dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah Kota Bengkulu (Tipe B), Sekretariat DPRD Kota Bengkulu (Tipe B), Inspektorat Daerah Kota Bengkulu (Tipe A), Dinas Daerah (Tipe A, B, dan C), Badan Daerah (Tipe A dan B), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Pangan dan Pertanian, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pariwisata, Kepemudaan dan Keolahragaan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Sosial, Perhubungan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kelautan dan Perikanan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Perpustakaan dan Kearsipan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tenaga Kerja, Statistik, serta Komunikasi, Informatika dan Persandian. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Tipe B), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B), dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe B). Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. Walikota dibantu oleh tiga Staf Ahli yang bertanggung jawab kepada Walikota dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.