For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 5/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2009Publication Date:2 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date10 Februari 2009
Publication Date02 Februari 2009
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran daerah kabupaten Kerinci tahun 2001 Nomor 5 Seri C Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Kerinci. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelurahan harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, luas wilayah minimal 5 Km2, bagian wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai seperti kantor pemerintah, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai.

Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Lurah kepada Bupati melalui Camat berdasarkan aspirasi masyarakat. Bupati membentuk Tim peneliti dan pengkajian kelayakan pembentukan kelurahan. Pembentukan kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sekurang-kurangnya memuat nama kelurahan, luas wilayah, batas kelurahan, dan peta kelurahan. Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Pemerintah Daerah. Pembiayaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi, dan evaluasi.

(-)

(-)