1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah akan diberikan sanksi berupa ancaman pidana kurungan atau pidana denda.
2. Mengembalikan pada keadaan semula.
3. Sanksi administrasi.
4. Sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
5. Setiap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Dan Pasal 83 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh hari) dan paling lama 30 (tiga puluh)hari atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ).