For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 23/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 23 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2004Publication Date:28 Juni 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Perwakilan Desa di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date29 Juni 2004
Publication Date28 Juni 2004
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 23 tentang Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 23 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini mengatur tentang Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengatur pemerintahan desa sesuai dengan perkembangan keadaan, partisipasi, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan landasan hukum yang jelas mengenai BPD sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan Kepala Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan BPD sebagai wahana demokrasi berdasarkan Pancasila. 2. Penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa. 3. Persyaratan menjadi anggota BPD, termasuk usia minimal, pendidikan, dan kriteria lainnya. 4. Tata cara pemilihan anggota BPD yang dilakukan langsung oleh penduduk desa. 5. Proses penetapan calon terpilih dan penggantian antar waktu anggota BPD. 6. Pengaturan mengenai pimpinan BPD yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. 7. Pembentukan Sekretariat BPD untuk membantu pelaksanaan tugas BPD. 8. Tugas BPD meliputi pemberian persetujuan pengangkatan perangkat desa, penetapan peraturan desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 9. Hak BPD meliputi meminta pertanggungjawaban Kepala Desa, meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, mengadakan perubahan rancangan peraturan desa, dan menetapkan peraturan tata tertib BPD. 10. Wewenang BPD meliputi menetapkan dan mengusulkan pengangkatan Kepala Desa, mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Desa, menerima atau menolak pertanggungjawaban Kepala Desa, dan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. 11. Kewajiban BPD meliputi mempertahankan keutuhan NKRI, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, membina demokrasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 12. Pengaturan mengenai rapat-rapat BPD dan kedudukan keuangan BPD. 13. Larangan bagi anggota BPD yang meliputi tindakan yang merugikan negara, pemerintah, daerah, dan masyarakat, serta perbuatan yang bertentangan dengan norma masyarakat.

1. BPD yang telah terbentuk pada saat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatan.

(-)