For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 24/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2004Publication Date:18 Juni 2004
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date25 Juni 2004
Publication Date18 Juni 2004
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang pengendalian bangkitan dan tarikan lalu lintas yang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, keamanan, efisiensi, dan efektivitas lalu lintas. Latar belakangnya adalah pembangunan yang pesat menimbulkan dampak terhadap lalu lintas di jalan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pembangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
  2. Tata cara pengajuan rekomendasi meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan dokumen seperti desain bangunan, peta lokasi, bukti hak atas tanah, dan data-data rencana lokasi bangunan.
  3. Analisa dampak lalu lintas wajib dilakukan terhadap setiap aktivitas, kegiatan, atau pembangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas.
  4. Pembangunan harus dilengkapi dengan fasilitas lalu lintas dan angkutan seperti parkir, shelter, trotoar, dan jembatan penyeberangan.
  5. Dinas Perhubungan berwenang melakukan analisa dampak lalu lintas, memberikan rekomendasi, dan melakukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan.
  6. Analisa dampak lalu lintas dilaksanakan oleh tenaga ahli lalu lintas dan angkutan jalan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  7. Rekomendasi dan penetapan rekayasa lalu lintas merupakan satu kesatuan dengan perizinan pendirian bangunan dan perizinan penggunaan lokasi.

1. Untuk kegiatan dan bangunan yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Perda ini, harus mengajukan permohonan rekomendasi untuk rekayasa lalu lintas kepada Dinas. 2. Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berlakunya Perda ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,-