For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 35/2018 · Permenkumham No. 35 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2018Publication Date:18 Desember 2018
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeRevitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date20 Desember 2018
Publication Date18 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan memperkuat penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana, yaitu pembinaan narapidana agar tidak mengulang perbuatan hukum dan memiliki keterampilan sosial serta berwirausaha. Hal ini dilakukan melalui penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan untuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta perlindungan hak kepemilikan barang bukti.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk peningkatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dan pengelolaan Basan dan Baran. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pelaksanaan program pelayanan dan pembinaan berdasarkan hasil Litmas, serta penempatan narapidana sesuai tingkat risiko di berbagai jenis Lapas.

(-)

(-)